Klaim Asuransi Mobil Terbakar Bisa Ditolak, Ini Penyebab Utamanya

Otomotif34 Views

Klaim Asuransi Mobil Terbakar Bisa Ditolak, Ini Penyebab Utamanya Mobil yang terbakar sering dianggap otomatis memenuhi syarat untuk memperoleh ganti rugi dari perusahaan asuransi. Anggapan tersebut muncul karena kebakaran termasuk risiko yang lazim dijamin dalam asuransi kendaraan bermotor. Namun, kepemilikan polis saja belum cukup untuk memastikan pembayaran klaim.

Perusahaan asuransi akan memeriksa jenis perlindungan, masa berlaku polis, pembayaran premi, penyebab kebakaran, perubahan pada kendaraan, kelengkapan dokumen, hingga tindakan pemilik setelah kejadian. Hasil pemeriksaan dapat berujung pada pembayaran penuh, penggantian sebagian, penundaan proses, atau penolakan klaim.

Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang ditayangkan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menempatkan kebakaran sebagai salah satu risiko yang dijamin. Cakupannya termasuk api dari benda atau tempat penyimpanan di sekitar kendaraan, sambaran petir, kerusakan akibat air atau alat pemadam, serta pemusnahan kendaraan atas perintah pihak berwenang untuk mencegah api meluas. Meski demikian, seluruh jaminan tetap tunduk pada syarat, pengecualian, dan ketentuan yang tercantum dalam polis.

Kebakaran Dijamin, tetapi Polis Tetap Menentukan Pembayaran

Keberadaan kata kebakaran dalam bagian jaminan tidak boleh dibaca secara terpisah. Pemegang polis perlu memeriksa ikhtisar pertanggungan, jenis perlindungan, perluasan jaminan, risiko sendiri, penggunaan kendaraan, dan keterangan lain yang dilekatkan dalam dokumen polis.

Asuransi kendaraan pada umumnya tersedia dalam bentuk perlindungan komprehensif dan Total Loss Only atau TLO. Perlindungan komprehensif dapat menanggung kerusakan sebagian maupun kerugian total selama penyebabnya dijamin. TLO hanya memberikan penggantian apabila kendaraan mengalami kerugian total sesuai batas yang ditentukan atau hilang karena pencurian dan tidak ditemukan dalam waktu tertentu.

Otoritas Jasa Keuangan menjelaskan bahwa perlindungan kendaraan bermotor dibedakan menjadi komprehensif dan TLO. Dalam TLO, kerusakan harus mencapai sekurang kurangnya 75 persen dari nilai kendaraan agar dapat digolongkan sebagai kerugian total.

Karena itu, kendaraan yang terlihat terbakar cukup parah belum tentu memenuhi syarat TLO. Penilaian tidak hanya didasarkan pada tampilan fisik setelah api padam. Surveyor akan menghitung biaya perbaikan, harga suku cadang, kondisi struktur, nilai pasar kendaraan sebelum kejadian, serta bagian yang masih dapat diselamatkan.

“Kesalahan yang paling sering terjadi adalah menganggap mobil hangus berarti otomatis memperoleh pembayaran sebesar harga pertanggungan. Penentunya tetap jenis polis, penyebab kejadian, dan hasil penilaian kerugian.”

Kerusakan Belum Mencapai Batas Kerugian Total

Salah satu penyebab klaim mobil terbakar tidak dibayar melalui polis TLO adalah nilai kerusakannya belum mencapai 75 persen dari harga sebenarnya kendaraan. Api mungkin hanya merusak ruang mesin, kabel, kap, panel depan, atau sebagian kabin.

Biaya perbaikannya bisa sangat besar menurut pemilik, tetapi belum tentu melewati batas kerugian total. Dalam keadaan tersebut, perusahaan asuransi dapat menyatakan kejadian sebagai kerugian sebagian. Bila polis yang dibeli hanya TLO, kerugian sebagian tidak masuk dalam perlindungan.

Polis standar menetapkan bahwa kerugian total terjadi apabila biaya perbaikan, penggantian, atau pemulihan kendaraan sama dengan atau lebih tinggi dari 75 persen harga sebenarnya sesaat sebelum kejadian. Kerusakan yang tidak mencapai batas tersebut dinilai sebagai kerugian sebagian.

Perbedaan juga dapat muncul ketika pemilik menilai mobil sudah tidak layak digunakan, sementara surveyor masih melihat kendaraan dapat diperbaiki. Dalam kondisi seperti ini, tertanggung sebaiknya meminta rincian perhitungan tertulis, termasuk nilai kendaraan sebelum terbakar, estimasi perbaikan, serta alasan teknis pengelompokan kerugian.

Premi Belum Lunas atau Polis Sudah Tidak Aktif

Klaim juga dapat tidak cair karena premi belum dibayar atau belum diterima perusahaan asuransi sesuai ketentuan. Pemilik kendaraan terkadang mengira polis telah aktif hanya karena menerima dokumen, sertifikat, atau salinan digital.

Dalam polis standar terbaru, premi untuk masa pertanggungan selama 30 hari atau lebih harus dilunasi dalam waktu 14 hari kalender sejak tanggal mulai berlakunya polis. Premi dianggap diterima ketika dana telah masuk ke rekening perusahaan asuransi atau terdapat kesepakatan pelunasan secara tertulis.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, polis dapat berakhir dengan sendirinya setelah tenggat pembayaran berlalu. Perusahaan asuransi kemudian terbebas dari tanggung jawab berdasarkan polis. Bila kebakaran terjadi dalam masa tenggang, perlindungan tetap bergantung pada pelunasan premi dalam tenggat yang ditentukan.

Masalah serupa dapat terjadi ketika polis telah habis masa berlaku dan belum diperpanjang. Selisih satu hari pun dapat menentukan. Tanggal kejadian akan dibandingkan dengan periode perlindungan yang tertulis dalam ikhtisar polis, bukan dengan tanggal ketika pemilik berniat melakukan perpanjangan.

Kebakaran Terjadi karena Tindakan yang Dikecualikan

Perusahaan asuransi tidak hanya melihat adanya api, tetapi juga mencari penyebabnya. Kebakaran yang timbul dari peristiwa yang masuk dalam pengecualian dapat membuat klaim ditolak meskipun kendaraan benar benar musnah.

Polis standar tidak menjamin kerugian yang disebabkan tindakan sengaja tertanggung, pengemudi, pekerja, atau orang suruhan tertanggung. Pengecualian ini penting dalam pemeriksaan kasus yang memperlihatkan tanda pembakaran sengaja, rekayasa kejadian, atau usaha memperoleh keuntungan dari pembayaran asuransi.

Kerugian yang berkaitan dengan kerusuhan, huru hara, perang, terorisme, sabotase, banjir, tsunami, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan sejumlah kejadian lain juga dikecualikan dari jaminan dasar. Beberapa risiko dapat dijamin apabila pemegang polis membeli perluasan perlindungan dan hal tersebut tercantum dalam dokumen polis.

Sebagai contoh, mobil yang terbakar saat kerusuhan belum tentu dibayar melalui perlindungan dasar. Pemegang polis perlu memiliki perluasan untuk kerusuhan dan huru hara. Demikian pula apabila kendaraan terbakar setelah terendam banjir dan terjadi hubungan arus pendek. Pemeriksaan akan menilai apakah penyebab utamanya kebakaran yang berdiri sendiri atau banjir yang tidak dijamin.

Modifikasi Kelistrikan Tidak Dilaporkan

Pemasangan audio berdaya besar, lampu tambahan, alarm, pelacak kendaraan, perangkat pengisian daya, inverter, aksesori kabin, atau perubahan sistem kelistrikan dapat meningkatkan risiko hubungan arus pendek. Modifikasi semacam itu tidak selalu membuat klaim langsung ditolak, tetapi harus dinilai berdasarkan isi polis dan penyebab kebakaran.

Polis standar mewajibkan tertanggung memberikan informasi yang lengkap, jujur, dan sesuai keadaan sebenarnya pada saat membuat perjanjian. Informasi tersebut digunakan perusahaan asuransi untuk menilai tingkat risiko, menentukan syarat perlindungan, dan menghitung premi.

Apabila kendaraan telah mengalami perubahan pada bagian atau penggunaannya, jaminan dapat tidak berlaku terhadap kerugian yang berkaitan dengan perubahan tersebut. Ketentuan ini membuat modifikasi kelistrikan yang tidak dilaporkan menjadi persoalan serius ketika sumber api ditemukan pada perangkat tambahan.

Perusahaan asuransi biasanya akan memeriksa kabel, sekring, sambungan tambahan, perangkat nonstandar, riwayat pemasangan, serta keterangan bengkel. Pemilik kendaraan perlu menyimpan faktur pemasangan dan memberi tahu perusahaan asuransi sebelum melakukan perubahan besar.

Perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan dalam polis juga tidak otomatis memperoleh penggantian. Artinya, klaim atas kendaraan dapat diproses, tetapi perangkat audio, velg khusus, perlengkapan elektronik, atau aksesori bernilai tinggi yang tidak didaftarkan bisa tidak masuk dalam nilai pembayaran.

Penggunaan Kendaraan Tidak Sesuai dengan Polis

Kendaraan pribadi yang kemudian dipakai untuk disewakan, mengangkut penumpang berbayar, membawa barang usaha, atau menjalankan kegiatan komersial dapat memiliki tingkat risiko berbeda. Perubahan penggunaan tersebut perlu disampaikan kepada perusahaan asuransi.

Polis standar membedakan penggunaan pribadi dengan penggunaan komersial. Penggunaan pribadi berkaitan dengan kepentingan angkutan pribadi, sedangkan penggunaan komersial berarti kendaraan disewakan atau digunakan untuk memperoleh balas jasa. Kerugian dapat dikecualikan apabila kendaraan digunakan selain dari peruntukan yang tercantum dalam polis.

Masalah dapat muncul ketika mobil yang diasuransikan sebagai kendaraan pribadi terbakar saat mengangkut barang dagangan atau menjalankan layanan berbayar. Perusahaan asuransi akan menilai hubungan antara penggunaan yang tidak dilaporkan dengan terjadinya kebakaran.

Kelebihan muatan juga termasuk pengecualian. Mobil yang membawa barang atau penumpang melebihi kapasitas dapat mengalami beban berlebih pada sistem kelistrikan, mesin, rem, dan bagian lain. Apabila kebakaran berkaitan dengan kondisi tersebut, peluang penolakan klaim menjadi lebih besar.

Pengemudi Tidak Memiliki SIM yang Berlaku

Status pengemudi saat kejadian ikut diperiksa, terutama apabila api muncul ketika mobil sedang berjalan. Polis standar mengecualikan kerugian ketika kendaraan dikemudikan oleh orang yang tidak memiliki SIM yang masih berlaku dan sesuai peruntukannya.

Pengecualian juga berlaku ketika pengemudi berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang, atau bahan lain yang membahayakan. Kendaraan yang tetap dipaksa berjalan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan juga dapat kehilangan perlindungan.

Namun, penerapannya harus melihat keadaan kejadian. Persoalan SIM pengemudi tidak serta merta sama untuk mobil yang terbakar saat terparkir tanpa dikemudikan. Polis standar secara tegas memberikan pengecualian tertentu untuk kendaraan yang sedang diparkir.

Karena itu, perusahaan asuransi perlu menyampaikan hubungan antara pelanggaran dan alasan penolakan secara jelas. Pemegang polis juga berhak meminta pasal yang digunakan sebagai dasar keputusan.

Laporan Klaim Disampaikan Terlambat

Setelah mobil terbakar, pemilik mungkin lebih fokus pada pemadaman, pemeriksaan kesehatan, pengamanan lokasi, serta komunikasi dengan kepolisian. Namun, pemberitahuan kepada perusahaan asuransi tetap harus dilakukan secepat mungkin.

Polis standar mewajibkan tertanggung melaporkan kerugian secara tertulis atau secara lisan yang kemudian diikuti pemberitahuan tertulis paling lambat lima hari kalender sejak kejadian. Pemilik juga harus memberikan kesempatan kepada perusahaan asuransi atau surveyor untuk memeriksa kendaraan sebelum perbaikan atau penggantian dilakukan.

Pelaporan melalui pusat layanan, aplikasi, surat elektronik, atau kantor cabang sebaiknya disimpan buktinya. Catat nomor laporan, nama petugas, waktu komunikasi, dan dokumen yang telah diserahkan.

Keterlambatan tidak boleh dianggap sepele. Polis menyatakan hak ganti rugi dapat hilang apabila tertanggung tidak memenuhi kewajiban setelah terjadi kerugian. Apabila terdapat alasan kuat seperti perawatan di rumah sakit atau gangguan komunikasi, bukti pendukung perlu disampaikan kepada perusahaan asuransi.

Bangkai Mobil Dipindahkan atau Diperbaiki Tanpa Persetujuan

Pemilik kendaraan wajib berusaha menyelamatkan mobil dan mencegah kerugian bertambah. Namun, setelah keadaan aman, sisa kendaraan tidak boleh dibongkar, dijual, dimusnahkan, atau diperbaiki tanpa koordinasi dengan perusahaan asuransi.

Surveyor membutuhkan kondisi kendaraan untuk menentukan titik awal api, pola penyebaran, bagian yang rusak, kemungkinan hubungan arus pendek, serta nilai sisa barang. Perubahan pada lokasi atau komponen dapat menghilangkan bukti penting.

Polis standar mewajibkan pemilik memberikan kesempatan kepada perusahaan asuransi untuk melakukan penelitian sebelum kendaraan diperbaiki atau diganti. Tertanggung juga harus mengamankan bagian yang masih dapat diselamatkan.

“Keinginan untuk segera membersihkan bangkai kendaraan dapat dimengerti, tetapi tindakan tersebut sebaiknya menunggu izin tertulis agar bukti penyebab kebakaran tidak ikut hilang.”

Pemindahan tetap dapat dilakukan apabila dibutuhkan untuk keselamatan atau atas perintah petugas. Dokumentasikan keadaan kendaraan sebelum dipindahkan melalui foto dan video dari berbagai sudut. Simpan pula surat dari pemadam kebakaran, kepolisian, pengelola gedung, atau pihak berwenang lainnya.

Dokumen Tidak Lengkap atau Keterangan Saling Bertentangan

Proses klaim membutuhkan laporan kejadian, polis, sertifikat, lampiran, SIM pengemudi, STNK, KTP tertanggung, foto kerusakan, serta dokumen lain yang relevan. Untuk kerugian total, perusahaan dapat meminta dokumen asli seperti BPKB, faktur pembelian, kwitansi, dan surat penyerahan hak milik.

Polis standar memberi kewenangan kepada penanggung untuk meminta dokumen tambahan yang relevan dengan penyelesaian klaim. Dokumen tersebut dapat berupa hasil pemeriksaan pemadam kebakaran, laporan kepolisian, rekaman kamera pengawas, riwayat servis, faktur modifikasi, atau hasil pemeriksaan laboratorium.

Klaim dapat tertahan ketika kronologi pemilik berbeda dengan keterangan saksi, waktu kejadian tidak sesuai rekaman, lokasi kendaraan tidak cocok, atau sumber api berubah dalam beberapa pernyataan. Perbedaan kecil belum tentu menunjukkan kecurangan, tetapi tetap membutuhkan klarifikasi.

Keterangan palsu, usaha memperbesar nilai kerugian, menyembunyikan bagian kendaraan yang selamat, atau memakai alat bukti palsu dapat menghilangkan hak memperoleh ganti rugi. Ketentuan tersebut tercantum dalam bagian laporan tidak benar pada polis standar.

Nilai Pertanggungan Lebih Rendah dari Harga Mobil

Klaim yang dibayar lebih kecil dari harapan tidak selalu berarti perusahaan menolak. Salah satu penyebabnya adalah nilai pertanggungan dalam polis lebih rendah dibanding harga sebenarnya kendaraan sebelum kebakaran.

Dalam keadaan tersebut, pemegang polis dianggap menanggung sendiri selisih nilai kendaraan. Perhitungan kerugian kemudian dilakukan secara proporsional sebelum dikurangi risiko sendiri yang tercantum dalam polis.

Untuk kerugian total, pembayaran didasarkan pada harga sebenarnya kendaraan sesaat sebelum kejadian, dengan batas tertinggi sebesar harga pertanggungan. Artinya, angka dalam polis bukan janji bahwa seluruh nilai tersebut pasti dibayarkan tanpa penilaian harga pasar.

Mobil yang dibeli seharga Rp400 juta beberapa tahun sebelumnya dapat memiliki harga pasar yang lebih rendah ketika terbakar. Bila harga sebenarnya saat kejadian Rp300 juta, perusahaan tidak berkewajiban membayar berdasarkan harga pembelian awal.

Klaim Masih Diteliti, Bukan Langsung Ditolak

Kasus kebakaran sering membutuhkan pemeriksaan lebih lama dibanding kerusakan ringan. Perusahaan asuransi perlu memastikan sumber api, status kendaraan, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta kesesuaian kejadian dengan jaminan polis.

Batas pembayaran 30 hari dalam polis standar dihitung setelah terdapat kesepakatan tertulis mengenai jumlah ganti rugi, bukan selalu sejak laporan pertama diterima. Karena itu, proses sebelum kesepakatan dapat memerlukan waktu untuk survei, pengumpulan dokumen, penilaian kerugian, dan pembahasan nilai pembayaran.

Pemegang polis sebaiknya meminta status secara tertulis apabila pemeriksaan berlangsung lama. Tanyakan dokumen yang masih kurang, tahap penilaian, nama petugas penanggung jawab, dan perkiraan jadwal keputusan.

Langkah Saat Penolakan Dinilai Tidak Sesuai Polis

Perusahaan asuransi harus memberikan alasan penolakan secara tertulis dan menunjuk ketentuan polis yang digunakan. Pemegang polis perlu memeriksa apakah alasan tersebut sesuai dengan penyebab kebakaran, jenis perlindungan, perluasan jaminan, dan hasil pemeriksaan.

Keberatan pertama disampaikan melalui unit pengaduan internal perusahaan asuransi. Polis standar mengatur penyelesaian awal melalui musyawarah oleh unit pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen. Bila tidak tercapai kesepakatan, sengketa dapat dibawa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan atau pengadilan.

OJK juga menjelaskan bahwa perusahaan jasa keuangan wajib menyediakan layanan pengaduan. Apabila penyelesaian internal gagal, konsumen dapat menggunakan LAPS SJK. Untuk sengketa klaim asuransi umum bernilai sampai Rp750 juta, layanan mediasi bagi klaim kecil dan ritel dapat dibebaskan dari biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengaduan kepada OJK dapat disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen, Kontak OJK 157, serta saluran resmi lain yang tersedia. Seluruh bukti sebaiknya disiapkan, termasuk polis, bukti pembayaran premi, surat penolakan, laporan kebakaran, foto kendaraan, percakapan dengan petugas, dan perhitungan nilai kerugian.